Diberdayakan oleh Blogger.

rss

Minggu, 17 Juli 2011

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM dan HAM RI

  • Share

  1. Kepmenkeh Th 1983 tentang Penetapan Lapas Tertentu Sebagai Rutan (unduh disini)
  2. Kepmen Th 1985 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan (unduh disini)
  3. Kepmen Th 1985 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rutan Dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (unduh disini)
  4. Kepmen Th 1988 tentang Tambahan Remisi Bagi Narapidana Yang Menjadi Donor Organ Tubuh dan Donor Darah (unduh disini)
  5. Kepmen Th 1990 tentang Dana Penunjang Narapidana dan Insentif Karya Narapidana (unduh disini)
  6. Kepmen Th 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana atau Tahanan (unduh disini)
  7. Kepmen Th 1991 tentang Cuti Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana (unduh disini)
  8. Kepmen Th 1991 tentang Petunjuk Pemindahan Narapidana Anak dan Tahanan (unduh disini)
  9. Kepmen Th 1991 tentang Pola Penyelenggaraan Kelompok Belajar Paket A Dan Kelompok Belajar Usaha Bagi Narapidana (unduh disini)
  10. Kepmenkeh Th 1997 tentang Perubahan Kepmenkeh Orta Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (unduh disini)
  11. Kepmen Th 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas (unduh disini)
  12. Kepmen Th 1999 tentang Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan (unduh disini)
  13. Kepmen Th 1999 tentang Pelaksanaan Kepres No.174 Th 1999 tentang Remisi (unduh disini)
  14. Kepmen Th 1999 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Remisi Khusus Pada Hari Natal Th 1999 Dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syahwal 1420 H Th 2000 (unduh disini)
  15. Kepmen Th 2000 tentang Remisi Tambahan Bagi Narapidana Dan Anak Pidana (unduh disini)
  16. Kepmen Th 2000 tentang Tata Cara Permohonan Pengajuan Remisi Pengajuan Remisi Bagi Narapidana Yang Menjalani Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara (unduh disini)
  17. Kepmen Th 2001 tentang Remisi Khusus Yang Tertunda Dan Remisi Khusus Bersyarat Serta Remisi Tambahan (unduh disini)
  18. Kepmen Th 2003 tentang Pola Bangunan unit Pelaksana Tehknis Pemasyarakatan (unduh disini)

0 komentar:


Posting Komentar

ISTILAH DALAM PEMASYARAKATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN Selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Ps. 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 1995)

BALAI PEMASYARAKATAN Selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan Pemasyarakatan Bimbingan Klien (Ps. 1 ayat 4 UU No.12 Tahun 1995)

RUMAH TAHANAN NEGARA Selanjutnya disebut RUTAN adalah unit pelaksana teknis tempat tersangka dan terdakwa ditahan selama proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI NO.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

RUMAH PENYITAAN BENDA SITAAN NEGARA Selanjutnya disebut RUPBASAN adalan unit pelaksana teknis dibidang penyimpanan benda sitaa negara dan barang rampasan negara (Ps.27 Bab II Kepmehkeh RI No.M.04-PR.07.03 Tahun 1985)

WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN Adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan ( Ps. 1 ayat 5 UU No.12 Tahun 1995 )

TAHANAN Adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan didalam Rutan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI No.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

TERPIDANA Adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Ps.1 ayat 6 UU No.12 Tahun 1995)

NARAPIDANA Adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas (Ps.1 ayat 7 UU No.12 Tahun 1995)

KLIEN PEMASYARAKATAN Adalah orang yang sedang dibina oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berada diluar Lapas (Ps.1 ayat 9 UU No.12 Tahun 1995)

REMISI Adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana (Kepres RI No.5 Th.1987)

ASIMILASI Adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat,setelah menjalani 1/2 dari masa pidananya

CUTI MENJELANG BEBAS Adalah proses pembinaan diluar LP bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana pendek yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan rimisi terakhir,paling lama 6 (enam) bulan

PEMBEBASAN BERSYARAT Adalah proses pembinaan narapidana diluar LP yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya berdasarkan Ps. 15 dan 16 Kitab UU Hukum Pidana serta Ps. 14,22 dan 29 UU No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan

CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA Adalah kesempatan berkumpul bagi narapidana bersama keluarga ditempat kediaman keluarganya selama jangka waktu 2 (dua) hari atau 2 x 24 jam.

Followers

 

About Me

Foto Saya
RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS I CIPINANG
Rutan Klas I Cipinang, adalah rumah/tempat mendidik manusia yang salah jalan agar menjadi manusia yang taat hukum dan berbuat baik
Lihat profil lengkapku